WARTANESIA – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato, Iskandar Datau mengatakan bahwa, pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pohuwato, paling lambat bakal dicarikan minggu keempat akhir bulan Juni 2021.
Ini dikatakan Iskandar, usai mengikuti Rapat Kerja Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Pohuwato, tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Pohuwato, Senin (7/6/2021).
“Untuk Gaji ke-13 PNS, paling cepat minggu ini, paling lambat minggu keempat akhir bulan ini (Juni 2021),” ungkap Iskandar Datau.
“Kendalanya adalah Kas Daerah, artinya kita memenuhi yang lain dulu. Ini kan banyak yang minta untuk dipenuhi. Jadi kita sesuaikan. Kita penuhi dulu ADD, TKD, honor, semua kebutuhan rutin kita. Kas Daerah tidak kosong, hanya saja diatur. Semua membutuhkan waktu yang cepat, sementara kita kan harus atur alur pengeluarannya,” beber Iskandar.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa mengatakan bahwa, pihaknya telah meminta pejabat Sekretaris Daerah, untuk segera memproses gaji ke-13.
“Insha Allah jika tidak ada halangan, minggu depan kami upayakan sudah dicairkan. Ini sudah kami komunikasikan dengan Pak Sekda. Kami berharap, TAPD dapat memproses ini dengan baik sesuai regulasi yang ada, sehingga proses pencairan gaji ke-13 PNS Pohuwato bisa segera direalisasikan,” kata Suharsi Igirisa, Sabtu (5/6/2021). (Lan)