WARTANESIA – Pihak kepolisian Polres Pohuwato, mengaku kebingungan dalam menerapkan aturan pembatasan aktivitas di tempat-tempat keramaian seperti kawasan wisata.
Ini sebagaimana diungkapkan oleh pihak Polres Pohuwato, dalam hal ini Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas), Iptu Komang Saptapraman S.I.K., pada Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, di satu sisi, pihak kepolisian dibantu TNI, Kodim 1313 Pohuwato, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, melakukan pembatasan aktivitas warga, dengan menutup seluruh akses pintu masuk ke tempat wisata, namun di sisi lain, pihak pemerintah justru mengizinkan warga masuk ke kawasan wisata.
“Kami beri contoh di Pantai Pohon Cinta, semua kendaraan dan warga yang hendak masuk, kami putar balik. Ini dilakukan sesuai keputusan bersama rapat Forkopimda, dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19),” kata Komang.
“Awalnya kami berhasil menghalau warga. Namun itu tidak bertahan lama. Pemerintah lewat Pak Bupati justru mengizinkan. Kami bingung,” ungkap Komang.
Namun demikian kata dia, pihak kepolisian Polres Pohuwato, tetap menjalankan tugas sebagaimana instruksi Kapolda Gorontalo. “Meski begitu, kami tetap bubarkan. Warga yang sudah terlanjur masuk ke kawasan wisata, kami bubarkan semua,” tegas Iptu Komang.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Pohuwato. Pemerintah menetapkan sejumlah aturan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya adalah, melakukan pembatasan sementara operasi objek wisata Pantai Pohon Cinta, Torosiaje, Pantai Lalape, dan Pantai Libuo, pada hari Kamis (20/5/2021), oleh Satgas pada Pos yang telah ditentukan. (Lan)