WARTANESIA – Pemerintah akhirnya menutup sementara aktivitas Yayasan Aqidah Syariah, Madjelis Dzikir Thareqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah, yang berada di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Penutupan sementara yayasan tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Paguat, DPRD Pohuwato, MUI Pohuwato, TNI dan Polri, tokoh agama, pemuda, masyarakat, dan pihak yayasan, pada Selasa (18/5/2021).
“Penutupan sementara yayasan ini atas kesepakatan bersama. Selain atas desakan masyarakat, kami melihat bahwa, aktivitas yayasan tidak sesuai dengan point-point yang dituangkan dalam akta notaris yang dibuat yayasan. Tidak ada point tarekat yang berkaitan dengan aktifitas yang dilakukan selama ini,” ungkap Camat Paguat, Arman Mohamad.
Baca berita terkait : Tindakan Asusila di Paguat, Pelaku Diduga Seorang Guru Besar Aliran Tarekat Naqsyah Bandiyah
Arman menambahkan, penutupan sementara dilakukan hingga keputusan pemerintah keluar. “Hasil musyawarah ini kita laporkan ke pemerintah daerah. Kami menunggu apakah nanti akan ditutup secara permanen atau seperti apa,” ujarnya.
“Ada lebih dari 300 anggota. Semua akan kita data dan kita akan lakukan upaya rehabilitasi, lalu kemudian dipulangkan. Karena ada juga yang berasal dari luar daerah,” tukas Arman.
Sementara itu, Kapolsek Paguat, Iptu Yunus Mi’radji SH menambahkan bahwa, meski ditutup sementara, pihak kepolisian tidak memasanga garis polisi. “Kami minta kepada anggota yayasan, untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, untuk sementara tidak melakukan aktifitas dulu. Kami bersama TNI akan menjaga tempat ini hingga keluar keputusan resmi dari pemerintah,” kata Yunus.
Baca berita terkait : Minta Polisi Periksa Terduga Pelaku Asusila di Paguat, Yusuf Mbuinga: Jika Tidak, Kami Akan Datangi dan Eksekusi Sendiri.!
Sebelumnya, Yayasan Aqidah Syariah, Madjelis Dzikir Thareqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah dipersoalkan pertama kalinya oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Di mana sang guru besar MB (48), diduga telah melakukan tindakan asusila.
Hal lain kemudian mencuat ke publik usai dilaporkannya sang guru besar yayasan ke Polisi. Sejumlah praktek keagamaan yang dilakukan yayasan pun dinilai telah melenceng dari ajaran Agama Islam. “Ada indikasi praktek dan ajaran yang dilakukan oleh yayasan, melenceng dari syariah Agama Islam. Sehingga kami juga meminta, untuk sementara yayasan ditutul dulu,” ujar Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, saat menghadiri musyawarah.
Baca berita terkait : Merasa Guru Besarnya Difitnah, Ketua Yayasan Aqidah Syariah di Paguat Bakal Lapor Balik ke Polisi
Di sisi lain, Ketua Yayasan Aqidah Syariah, Madjelis Dzikir Thareqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah, Yudin Wantu mengatakan, pihaknya menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. “Pada dasarnya, kami menerima apa yang diputuskan sementara saat ini oleh pemerintah,” singkatnya. (Lan)