WARTANESIA – Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Dr. Ir. Nani Hendiarti, M.Sc,
mengatakan, FABA dari PLTU dan kegiatan atau industri lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler, dikategorikan sebagai Limbah Non-B3.
Maka dari itu kata Nani, penghasil FABA tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah Non-B3, dan dilarang melakukan kegiatan tertentu (seperti mencampur dengan Limbah B3 atau membuang FABA ke TPA).
Bentuk pengelolaan limbah non-B3 atas FABA menurut dia, harus tertuang dalam dokumen persetujuan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah tetap mengawasi ketaatan penghasil FABA atas ketentuan dalam persetujuan lingkungan, yang merupakan dasar penerbitan perizinan berusaha PLTU.
“Terhadap FABA yang telah ditetapkan sebagai Limbah Non-B3, pemerintah mendorong pengelolaannya melalui pemanfaatan untuk mendukung pembangunan,” ujar Nani.
Ia pun menambahkan, legalitas FABA sebagai bahan baku pembangunan dan pengembangan industri. (Rls/Wn)