WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1442 Hijriah, tahun 2021 kali ini.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Pohuwato yakni sebesar Rp25.000 per orang.
“Untuk zakat fitrah, tahun ini masih sama dengan tahun kemarin yakni 25 ribu rupiah per orang,” ungkap Kabag Kesra Pemda Pohuwato, Yusuf Potale, usai rapat bersama Pj. Sekda Pohuwato, Ketua MUI, Ketua Baznas, serta sejumlah tokoh agama, adat, dan perwakilan pemerintah seluruh kecamatan, pada Senin (22/3/2021).
Untuk diketahui, besaran zakat fitrah tahun ini di Kabupaten Pohuwato, sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 25 ribu rupiah per orang.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato, nomor 6 tahun 2015,
pengelolaan zakat fitrah diserahkan sepenuhnya ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pohuwato. (Wn)