WARTANESIA – Menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat yang membahas berbagai agenda di bulan suci umat Muslim nanti.
Rapat yang digelar di Gedung Panua, Kantor Bupati Pohuwato pada Senin (22/3/2021), dibuka oleh Penjabat Sekda, Iswanta, dan dihadiri oleh Kakan Kemenag Pohuwato, Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua Baznas, tokoh agama, tokoh adat perwakilan dari 13 Kecamatan se Kabupaten Pohuwato.
Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah amalia di bulan Ramadhan, diantaranya besaran zakat fitrah, pelaksanaan buka bersama, pelaksanaan shalat tarawih, dan safari Ramadhan.
Untuk Zakat Fitrah, Kabag Kesra Kabupaten Pohuwato, Yusuf Potale, menyampaikan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 25 ribu Rupiah.
Selain itu Yusuf juga mengungkapkan, jika Pohuwato masuk ke zona hijau, maka masyarakat Pohuwato bisa melaksanakan shalat tarawih dan ibadah lainnya secara berjamaah di masjid, dengan menerapkan prokes yang ketat.
“Seperti penyampain sekretaris satgas Covid-19 pak Ramon Abdjul di rapat tadi, sahalat tarawih berjamaah bisa dilaksanakan di Desa yang masuk zona hijau,” Terang Yunus.
Namun ia melanjutkan “Misalnya di satu kecamatan ada desa yang yang warganya terpapar Covid, maka desa tersebut tidak bisa mengerjakan shalat tarawih berjamaah di masjid,” Tukasnya. (Yo)