WARTANESIA – Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kepolisian Republik Indonesia, bakal selektif dalam menerapkan Undang-undang atau UU ITE.
Hal ini dikatakan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut, serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit. (Rls)