WARTANESIA – Beredar kabar bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, melakukan pemotongan insentif bagi para imam masjid dan pemangku adat.
Hal ini diketahui dari postingan akun Facebook bernama Ardin Suleman, pada Minggu (7/2/2021).
“Peraturan bupati pohuwato no.6 tahun 2021, mengurangi insentif para imam dan pemangku adat 50% padahal yg di kurangi itu tidak seberapa.. Dan lebih parah lagi imam-imam distrik sudah tidak ada.” demikian bunyi cuitan Ardin Suleman.
Salah satu Kepala Desa (Kades) di Pohuwato yakni, Kades Manawa, Marlulu Djafar mengatakan bahwa, yang benar adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5.
“Bukan nomor 6 tapi nomor 5. Jadi jika sebelumnya insentif pegawai Syar’i seperti imam masjid sebesar Rp.650.000, di tahun 2021 itu menjadi sebesar Rp.350.000,” kata Marlulu Djafar.
Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa, pihaknya masih akan melakukan kroscek terlebih dulu terkait informasi itu.
“Meski itu Perbup, tapi sejauh ini saya belum menandatanganinya. Saya cek lagi dulu,” ungkap Syarif.
“Kalau direktif dan perintah saya itu tidak ada. Garis besarnya, implementasi teknis itu di tingkatan TAPD, khusus menyangkut desa itu menggunakan dana desa. Namun intinya tidak ada pengurangan. Karena ini harus kita sesuaikan dengan SIPD, ini sistim terbaru pengganti SIMDA.”
Syarif berharap, masyarakat tidak lebih dulu mengambil satu kesimpulan sebelum ada ketetapan dan penerapan resmi dari pemerintah daerah. (Lan)