WARTANESIA – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, lewat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IM alias Pandi, atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Randangan, pada Kamis (4/2/2021).
Penangkapan ini sebelumnya merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi, nomor LP / 01 / I / 2021 / Sek-Rdgn, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 02 / I / 2021 / Sek-Rdgn.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, dan personel Sat Reskrim kemudian keberadaan terduga pelaku di wilayah Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Kamal menjelaskan, dari informasi yang didapat, petugas langsung melakukan koordinasi dengan personil Reskrim Polsek Kota Tengah, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari personil Reskrim Polsek Kota Tengah terkait dengan keberadaan terduga pelaku, anggota saya langsung bergerak menuju ke lokasi sasaran. IM tidak dapat berkutik dan langsung diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Pohuwato,” ujar Kamal.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku kata Kamal, IM telah mengakui perbuatannya yakni, mengambil 1 unit handphone merk Samsung A31, di sebuah rumah makan, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, dengan Nomor Polisi DM 2291 DP, di depan sebuah bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Randangan.
Lanjut Kasat Reskrim, IM diketahui juga pernah menjalani penahanan selama 11 bulan di Lapas Gorontalo, terkait kasus penggelapan kendaraan mobil pada tahun 2018, dan penahanan yang kedua kalinya selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Pohuwato, terkait kasus penggelapan sepeda motor, pada tahun 2019.
“Untuk saat ini, Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato membawa terduga pelaku tersebut kembali ke Polres Pohuwato, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjut. Untuk barang bukti yang disebutkan, semua sudah kami amankan,” tukas Kamal. (Rls)