WARTANESIA – Terget 5 (Lima) hari yang diberikan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus SIK.,M.SI.,M.M., kepada Kapolres Boalemo, untuk dapat menuntaskan kasus tindak pidana pornografi, dan juga tindak pidana ITE, yang melibatkan seorang oknum Anggota Polri yang bertugas di Boalemo, bernama Brigpol RM, telah ditindaklanjuti Satreskrim Polres Boalemo.
Ini terlihat pada Selasa (26/1/2021), di mana berkas perkara kasus tindak pidana tersebut telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Boalemo, AKBP Achmad Pardomuan, SIK.,M.H., melalui sambungan telfon.
“Alhamdulillah, hari ini berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model, yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008, dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan tersangka RM, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” ungkap Achmad.
Achmad mengatakan, dari target 5 hari yang diberikan oleh Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Agung Gumara Samosir S. Tr.K., mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo.
“Saat ini, kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut. Secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,” imbuhnya.
Terkait penyerahan berkas perkara tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengatakan bahwa, kasus ini menjadi atensi Kapolda.
Hal ini merupakan bukti kepada masyarakat bahwa Polda Gorontalo tidak diskriminasi dalam hal penegakkan hukum.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak membela ataupun menutup-tutupi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota. Semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana konsep Polri Presisi,” terang Wahyu.
“Kami merespon cepat dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak membeda-bedakan/diskriminasi. Sehingga tidak ada lagi istilah hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas. Alhamdulillah jajaran Polres Boalemo dapat memenuhi target waktu yang ditetapkan oleh Bapak Kapolda, bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang diminta,” bebernya lagi.
Terakhir, wahyu meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan. “Jika nantinya berkas berkara tersebut dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Wahyu. (Rls/Humas Polda Gorontalo)