WARTANESIA – Pelaku perekam video asusila ‘Torang Orang Tilamuta’ yang sempat viral beberapa waktu lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan oleh pihak Kepolisian.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat ditemui oleh sejumlah awak media siang tadi. Senin (25/1/2021).
“Saya akan menyampaikan klarifikasi bahwa dalam video tersebut, pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras,” terang Wahyu.
“Aksi tidak pantas di dalam mobil tersebut direkam oleh oknum Anggota Polri yang berstatus disersi (mangkir dari dinas) selama lebih dari satu bulan. Atas perbuatannya, saat ini oknum Polisi berpangkat Brigpol (RM), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan.”
Wahyu pun menjelaskan bahwa, perbuatan asusila tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 lalu, usai melakukan pesta miras di salah satu Café yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Perbuatan asusila tersebut berdasarkan hasil keterangan para saksi dan tersangka, terjadi pada awal Desember tahun 2020, berawal pada tanggal 3 Desember 2020 RM bersama 3 orang temannya MAP, DPN, SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo, dan sempat bermalam di rumah Brigpol RM,” kata Wahyu.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember, mereka kembali berkumpul dan melakukan pesta miras bersama teman-temanya, termasuk DI.
Usai pesta miras, mereka kemudian menuju ke salah satu café yang ada di Kabupaten Gorontalo. Ditempat tersebutlah mereka bertemu dengan perempuan MI, yang kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan.
“Perempuan itu kemudian dibawa ke salah satu Cottage yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo. Saat menunggu menyiapkan cottege tersebut, terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil yang kemudian direkam oleh RM,” tambah Wahyu.
Pada kesempatan tersebut Wahyu juga meluruskan tentang informasi bahwa, perempuan yang ada di video tersebut menjadi koban bunuh diri, merupakan informasi yang tidak benar.
“Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa perempuan tersebut bunuh diri, itu kasusnya beda, kalau yang bunuh diri kemarin statusnya masih pelajar, sedangkan yang ada di video ini sudah dewasa,” jelas Wahyu.
Akibatnya, oknum Polisi, Brigpol RM kata Wahyu, terancam hukuman pidana dan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut saja itu, sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah PTDH. Apa lagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana, kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video bermuatan asusila tersebut, agar tidak berdampak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan postingan konten video asusila tersbut segera saja dihapus, jangan disebarluaskan lagi, karena jika itu disebar, maka bisa berdampak hukum, sebagaimana diatur dalam UU ITE bahwa, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Wahyu. (Rls/Humas Polda Gorontalo)