WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menjelang Hari Raya Idul fitri.
Peringatan tersebut disampaikan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam edaran tersebut adalah larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaannya tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau perjalanan keluarga,” tegas Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026)
Menurutnya, penggunaan kendaraan operasional milik negara (BMN) maupun milik daerah (BMD) di luar kepentingan kedinasan termasuk dalam kategori penyalahgunaan fasilitas negara. Praktik tersebut dinilai dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Selain penggunaan kendaraan dinas, KPK juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Hingga saat ini, KPK mencatat telah menerima sebanyak 32 laporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp13,6 juta yang berkaitan dengan momentum menjelang Idulfitri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan masih dalam tahap telaah dan validasi oleh KPK, sementara 12 laporan lainnya telah disalurkan untuk kepentingan bantuan sosial.
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar melakukan pengawasan internal secara aktif selama periode libur Lebaran.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara bersih, transparan, dan berintegritas.
Bagi ASN maupun masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan indikasi gratifikasi, KPK menyediakan sejumlah kanal layanan, antara lain melalui situs jaga.id dan gol.kpk.go.id, layanan WhatsApp di nomor +62811145575, serta Layanan Informasi Publik melalui telepon 198.
“Pelaporan penolakan atau penerimaan gratifikasi sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” pungkas Budi.







