WARTANESIA.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah Modiolomo, Longo Atas, diduga telah merambah kawasan yang oleh warga setempat disebut sebagai areal Hutan Desa Hulawa.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial PU. Kepada WARTANESIA.ID pada Senin (10/8/2026), PU mengatakan bahwa, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga menggunakan metode paretan, disertai sejumlah aktivitas pengolahan material yang berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan.
“Di situ ada paretan, juga ada tromol, rendaman, hingga lubang-lubang untuk mengambil emas. Kalau benar lokasi itu masuk kawasan Hutan Desa, tentu perlu dipastikan legalitas dan izinnya,” ungkap PU.
PU menyebut, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial IN. Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk status kawasan dan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung.
“Harapannya aparat turun langsung dan mengecek lokasi. Kalau memang berada dalam kawasan Hutan Desa dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Secara regulasi, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan, termasuk pertambangan, memiliki ketentuan dan mekanisme perizinan tersendiri.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Regulasi tersebut juga mengatur larangan kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun Hutan Desa merupakan salah satu bentuk Perhutanan Sosial. Pengelolaannya diberikan melalui persetujuan pengelolaan Hutan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, belum ada keterangan dan tanggapan dari Kepala Desa Hulawa, Erna Giasi. Upaya konfirmasi oleh awak media belum mendapatkan jawaban.





