WARTANESIA.ID – Polemik dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH terus bergulir.
Setelah dilaporkan ke Polda Gorontalo, DH kini kembali diadukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial L melalui penasihat hukumnya, Kris Ninawati Hanapi, S.H. Aduan itu ditujukan kepada Bidang Kehormatan Partai PDIP dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan DH.
Langkah tersebut ditempuh di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan di Polda Gorontalo.
Kris Ninawati mengatakan, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat karena pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga DPRD Provinsi Gorontalo maupun jajaran Partai PDIP di Gorontalo dinilai belum memberikan perkembangan yang maksimal.
Menurutnya, pengaduan ke DPP PDIP merupakan bagian dari upaya korban untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme internal partai, terlepas dari proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian.
“Benar. Pihak korban telah menyampaikan pengaduan kepada DPP PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh DH,” ujar Ninawati.
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut telah disampaikan pada 3 Agustus 2026 kepada Bidang Kehormatan Partai PDIP di Jakarta.
Dalam pengaduan itu, pihak korban turut menyertakan kronologi kejadian serta bukti-bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Dalam pengaduan tersebut, kami menyampaikan kronologi peristiwa, bukti-bukti yang kami miliki, serta harapan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan internal partai yang berlaku,” jelasnya.
### Minta Sanksi Tegas
Tidak hanya meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti, pihak korban juga meminta DPP PDIP memberikan sanksi internal yang tegas apabila setelah melalui proses pemeriksaan internal DH dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta agar terhadap yang bersangkutan diberikan sanksi internal yang tegas dan berat sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku di internal partai. Bentuk sanksi yang kami harapkan adalah pemecatan,” tegas Ninawati.
Sementara terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW), pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dan mekanisme internal partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ninawati menegaskan bahwa pihak korban tetap mempercayakan proses hukum dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Gorontalo.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh posisi maupun jabatan seseorang.
“Untuk laporan di Polda Gorontalo, kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH) dan berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sebagai penasihat hukum tetap berkewajiban mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan serta hak-hak kliennya.
Terlebih, kata Ninawati, DH merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat.
“Terlebih, DH merupakan pejabat publik, sehingga menurut kami proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh kedudukan, jabatan, maupun kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Gorontalo. Sejumlah saksi disebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.





