WARTANESIA.ID – Polres Pohuwato resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, sekitar pukul 06.40 Wita, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi PETI. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu unit excavator merek SANY sedang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Petugas kemudian mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan, hasil penyidikan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang masing-masing berinisial HAM (22), AK (26), dan I (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Renly.
Ia menjelaskan, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Tembusan surat perintah penahanan juga telah disampaikan kepada keluarga masing-masing tersangka.
Meski demikian, penetapan tiga tersangka tersebut belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pemodal maupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Berdasarkan informaai awal yang diperoleh, nama Daeng Sandi diduga kuat sebagai pemilik lokasi dan pemodal.
“1 excavator diamankan di lokasi Daeng Sandi,” ujar sumber Kepolisian Polres Pohuwato kepada WARTANESIA.ID, Senin (29/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai kemungkinan pengembangan perkara untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.







