Tidak Terima Dituding Lakukan Pembongkaran Rumah, IK Warning Mantan Istrinya : Saya Beri Waktu 1×24 Jam

WARTANESIA — Pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan IK dilaporkan oleh mantan istrinya, SBA, atas dugaan pembongkaran rumah, mendapat klarifikasi langsung dari pihak terlapor.

Kepada sejumlah awak media, Kamis (29/1/2026), IK membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta. 

Ia mempertanyakan dasar laporan yang dilayangkan oleh SBA terkait dugaan pembongkaran rumah yang disebut terjadi pada Selasa, 29 Januari 2026.

Menurut IK, rumah yang dimaksud merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari orang tuanya, bukan harta bersama. Rumah tersebut, kata dia, berasal dari almarhum ayahnya dan status kepemilikannya jelas secara hukum.

“Pembongkaran seperti apa? Itu rumah saya. Kalau disebut pembongkaran atau bahkan pencurian, bagaimana mungkin? Itu jelas rumah milik saya, dan dia juga tahu,” ujar IK yang meminta identitasnya ditulis menggunakan inisial.

IK menjelaskan, apabila rumah tersebut diklaim sebagai harta bersama, seharusnya terdapat bukti legalitas yang mendukung, seperti sertifikat atau dokumen resmi lainnya. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun surat yang menyatakan rumah tersebut sebagai harta gono-gini saat proses perceraian berlangsung.

“Status rumah ini jelas. Sertifikat atas nama saya. Tanah dan bangunan ini pemberian orang tua. Ibu saya masih hidup dan mengetahui riwayat kepemilikannya. Tidak pernah ada penetapan bahwa ini harta bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, IK juga membantah tudingan telah melakukan pembongkaran rumah. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi hanya untuk mengambil sebagian barang pribadinya yang masih berada di dalam rumah tersebut, dan hal itu telah diketahui oleh SBA.

“Ada bukti percakapan WhatsApp. Dia tahu saya datang untuk mengambil barang, bahkan memberi tahu lokasi kunci cadangan. Jadi kalau disebut pencurian, itu tidak benar,” tegasnya.

Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kondisi rumah dalam keadaan berantakan, IK menyatakan bahwa kondisi tersebut sudah terjadi sebelum dirinya tiba di lokasi.

Atas tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik, IK meminta SBA untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui pemberitaan maupun media sosial dalam waktu 1×24 jam.

“Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum. Saya merasa sangat dirugikan atas tuduhan tersebut,” pungkas IK.