WARTANESIA.ID — Masih banyak masyarakat di Kabupaten Pohuwato yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, SIM bukan sekadar dokumen untuk menghindari penindakan atau tilang, melainkan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan kompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan pentingnya kepemilikan SIM. Bahkan, bagi warga yang ingin mengurus SIM tetapi mengalami kendala, kepolisian membuka ruang bantuan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni,SIK.MH, melalui Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Gendut Hartono, mengatakan kepemilikan SIM memiliki fungsi yang jauh lebih penting daripada sekadar menghindari tilang.
“SIM bukan hanya untuk menghindari tilang. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian karena ada tahapan ujian baik teori maupun praktek dan dianggap mampu serta layak mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Gendut, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, fungsi SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77.
Selain menjadi bukti kompetensi, SIM juga berfungsi sebagai bukti identifikasi dan registrasi pengemudi. Data tersebut dapat digunakan kepolisian untuk melakukan identifikasi apabila pengemudi terlibat kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran.
“Kalau seseorang sudah memiliki SIM, artinya yang bersangkutan telah dinyatakan layak dan mampu mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki,” jelasnya.
Sebaliknya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, menurut Gendut, persoalan di lapangan bukan semata-mata karena masyarakat tidak mau memiliki SIM. Sebagian masyarakat mengaku ingin mengurus SIM, tetapi masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk persoalan finansial.
Karena itu, Polres Pohuwato terus mendorong kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, Satlantas Polres Pohuwato telah menyediakan layanan drive thru dan SIM Keliling (SIMLING) yang menyasar sejumlah wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat agar sadar pentingnya SIM. Sekarang Polres Pohuwato sudah memiliki drive thru dan SIM Keliling, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan,” kata Gendut.
Yang menarik, masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan SIM juga dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Kami mengimbau, kalau masyarakat mengalami kendala dalam pengurusan SIM, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Pohuwato. Kami akan datang dan membantu demi memudahkan masyarakat dan sebagai bukti pelayanan kami polres Pohuwato dengan slogan Mopiyohu (polisi baik) ,” tegasnya.
Untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan SIM Keliling juga dijadwalkan hadir di beberapa wilayah, yakni:
Senin: Pasar Kecamatan Randangan
Selasa: Kecamatan Popayato
Rabu: Kecamatan Taluditi
Kamis: Kecamatan Paguat
Dengan kemudahan pelayanan tersebut, Satlantas Polres Pohuwato berharap masyarakat tidak lagi menjadikan jarak maupun kendala pelayanan sebagai alasan untuk tidak memiliki SIM.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kepemilikan SIM sebagai bagian dari kesadaran tertib berlalu lintas, sekaligus memastikan setiap pengemudi benar-benar memiliki kompetensi sebelum mengemudikan kendaraan di jalan umum.




