Terkait Video Viral, Pani Gold Mine Minta Maaf

WARTANESIA.ID – Perusahaan tambang emas di Pohuwato, Pani Gold Mine (PGM), akhirnya buka suara terkait viralnya video oknum karyawan beradu argumen dengan masyarakat penambang, belum lama ini.

Lewat keterangan resmi tertulis yang diterima redaksi WARTANESIA.ID, Sabtu (16/5/2026), pihak PGM, melalui Manager CSR, Mahesa Lugiana, menyatakan permohonan maaf. Berikut isi pernyataan sikap PGM atas insiden tersebut.

banner 468x60

Saat ini tengah beredar pernyataan dari karyawan perusahaan dan menimbulkan perhatian dari masyarakat Pohuwato.  

Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan berbagai respons yang  muncul  di  tengah  masyarakat  akibat pernyataan tersebut. 

Kami memahami perhatian publik yang berkembang dan mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan. 

Perusahaan  juga  perlu  menyampaikan  bahwa  pembatasan  akses  terhadap  aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi bahaya di area operasional,  mengingat  tingginya  intensitas  aktivitas  alat  berat  di  lapangan.  

Selain  itu, perusahaan saat ini juga tengah melakukan pembangunan sediment trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di area operasional perusahaan. 

Perusahaan juga memahami bahwa situasi di lapangan saat ini mendapatkan perhatian dari berbagai  pihak,  baik  masyarakat  maupun  pemangku  kepentingan  lainnya. 

Oleh karena itu, perusahaan  terus  mengedepankan  pendekatan  dialogis  guna  mencapai  titik  temu  dan penyelesaian yang konstruktif bersama seluruh pihak terkait.  

Perusahaan ingin menegaskan bahwa program tali asih bagi para penambang hingga saat ini masih tetap terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sepanjang ada di dalam database Satgas.  

Perusahaan  terus  melakukan  evaluasi  dan  koordinasi  internal  guna  memastikan  bahwa mekanisme prosesnya berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak terkait.  

Perusahaan mengingatkan bahwa, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2020  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Berita terkait