WARTANESIA – Kehilangan KTP elektronik (e-KTP) di masa mendatang bisa saja tak lagi dianggap persoalan sepele. Pemerintah tengah mengkaji wacana pemberlakuan denda bagi warga yang kehilangan kartu identitas tersebut saat mengajukan pencetakan ulang.
Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Menurut Bima, selama ini masih banyak masyarakat yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Karena proses penggantian KTP hilang masih gratis, kasus kehilangan pun terus terjadi dalam jumlah besar setiap harinya.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima.
Ia mengungkapkan, laporan kehilangan KTP yang masuk setiap hari mencapai angka puluhan ribu kasus. Kondisi tersebut dinilai membebani anggaran negara karena pemerintah harus terus menanggung biaya pencetakan ulang.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan semacam biaya atau denda. Karena setiap hari laporan kehilangan itu puluhan ribu,” katanya.
Tak hanya soal denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin penting dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional atau single identity number.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA), hingga perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam regulasi administrasi kependudukan.
Bima juga menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan harus dipastikan menjadi layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah turut menyoroti pentingnya perlindungan data kependudukan agar lebih aman, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan administrasi kependudukan.













