WARTANESIA.ID — Dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai terlihat nyata. Sedimentasi akibat aktivitas pertambangan menumpuk di aliran sungai hingga mengancam fungsi jembatan penghubung antara Desa Bulangita dan Desa Teratai.
Pantauan langsung awak media di lokasi pada Jumat (4/9/2026), menunjukkan material sedimen telah menumpuk hingga nyaris menutup jalan dan jembatan. Kondisi tersebut membuat aliran air semakin menyempit dan dikhawatirkan tidak mampu menampung debit air ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, aliran air berpotensi meluap dan masuk ke kawasan permukiman warga yang berada di sekitar aliran sungai.
Persoalan sedimentasi tersebut diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung secara masif di kawasan tersebut. Material tanah hasil pengerukan terbawa aliran air dan kemudian mengendap di sejumlah titik, termasuk di sekitar jembatan.
Di tengah ancaman kerusakan lingkungan tersebut, aktivitas penambangan justru masih berlangsung. Belasan unit alat berat jenis ekskavator terpantau aktif mengeruk material di kawasan PETI Bulangita.
Sejumlah ekskavator dari berbagai merek, seperti Zoomlion, Hitachi, Komatsu, dan LiuGong, terlihat beroperasi di lokasi pertambangan.
Aktivitas ilegal yang tidak mengantongi izin resmi itu berlangsung secara terbuka, seolah tidak menghadapi hambatan berarti.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dampak aktivitas PETI bukan hanya menyangkut persoalan legalitas pertambangan, tetapi juga telah menyentuh aspek lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.
Menanggapi aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah Bulangita, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti,” ujar Busroni singkat melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi harapan agar aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan Bulangita dapat segera ditertibkan, terlebih ketika dampaknya mulai terlihat pada kondisi sungai dan infrastruktur penghubung antarwilayah.
Masyarakat pun kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait, bukan hanya terhadap aktivitas penambangannya, tetapi juga terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebab, jika sedimentasi terus bertambah dan aliran sungai semakin tertutup, ancaman banjir serta masuknya air ke permukiman warga bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan persoalan yang harus segera diantisipasi.





