WARTANESIA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Randangan, yang berada di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, diduga melakukan praktik kotor dalam penjualan BBM bersubsidi jenis solar.
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video unggahan akun Facebook bernama Abi Aby Syahla, pada Jumat (19/9/2025), yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
Dalam video berdurasi singkat yang telah dibagikan lebih dari 500 kali, terlihat seorang petugas SPBU diduga menjual solar subsidi kepada kendaraan ekspedisi lintas daerah dengan harga mencapai Rp 11.000 per liter.
“SPBU RANDANGAN POHUWATO GORONTALO solar subsidi jenis solar dijual dengan harga Rp 11.000 ke konsumen mobil ekspedisi lintas. Tolong segel saja ini SPBU, sudah meresahkan. LEBIH MENGUTAMAKAN PENGISIAN JERIGEN DAN PENGETAP SOLAR,” tulis pengunggah dalam keterangan video tersebut.
Unggahan ini pun langsung menuai sorotan warganet, yang ramai-ramai mengomentari dugaan penyelewengan tersebut.
“Memang begitukah harga solar subsidi di SPBU? Bukankah SPBU menjual solar sesuai HET yang ada?” tulis akun Weris Neu di kolom komentar.
“So lama itu proses begitu tapi SPBU Randangan tetap aman,” kata akun Murjun Bonde dengan nada sinis.
Harga Solar Subsidi Hanya Rp 6.800 per Liter
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk BBM subsidi jenis solar sebesar Rp 6.800 per liter, yang berlaku secara nasional sejak 1 Agustus 2025.
Dengan demikian, penjualan solar subsidi di atas harga HET, apalagi hingga mencapai Rp 11.000 seperti yang dituduhkan, merupakan pelanggaran hukum serius.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelanggar
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pihak yang menyalahgunakan atau melakukan penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin distribusi BBM subsidi oleh lembaga berwenang seperti BPH Migas.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pihak SPBU
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Randangan belum memberikan keterangan resmi terkait video dan tudingan yang beredar.
Warga sekitar dan pengguna media sosial pun mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.