WARTANESIA – Hampir dua dekade mengabdikan diri di dunia kepemiluan, perjalanan panjang Sophian M. Rahmola akhirnya bermuara pada satu capaian akademik bergengsi.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo itu resmi menyandang gelar doktor di bidang Administrasi Publik setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.
Namun, bagi Sophian, gelar doktor bukanlah sekadar simbol akademik. Disertasi berjudul “Evaluasi Kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih di Kabupaten Gorontalo” justru menjadi cerminan dari pengalaman panjangnya bersentuhan langsung dengan dinamika penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Sidang promosi doktor yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026, berlangsung khidmat sekaligus penuh antusiasme. Di hadapan dewan penguji, Sophian memaparkan hasil penelitiannya dengan tenang, runtut, dan argumentatif. Beragam pertanyaan kritis pun mengalir, menguji kedalaman analisis serta kontribusi ilmiah dari riset yang ia ajukan.
Dengan latar belakang sebagai penyelenggara pemilu, Sophian tidak berhenti pada pendekatan teoritis. Ia menghadirkan realitas empiris yang selama ini ia temui di lapangan.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa secara normatif, kebijakan pemutakhiran daftar pemilih di Indonesia—khususnya di Kabupaten Gorontalo—telah memiliki dasar hukum yang kuat serta dukungan sumber daya yang memadai.
Meski demikian, tantangan utama justru muncul pada tahap implementasi.
Ia menyoroti proses krusial seperti pencocokan dan penelitian (coklit) yang hingga kini masih banyak dilakukan secara manual. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya ketidakakuratan data. Dalam praktiknya, masih ditemukan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Persoalan utama bukan lagi pada regulasi, tetapi bagaimana kebijakan itu diterjemahkan secara efektif di lapangan. Petugas pemutakhiran data pemilih masih bekerja secara konvensional, belum sepenuhnya didukung sistem berbasis elektronik, ditambah keterbatasan waktu kerja,” ungkap Sophian dalam sidang tersebut.
Temuan ini menjadi salah satu titik penting dalam disertasinya. Ia menegaskan, akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi serta pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sebagai solusi, Sophian menawarkan pendekatan yang ia sebut sebagai digital enabler. Konsep ini menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam proses pemutakhiran data pemilih, seperti penerapan e-coklit dan sistem data yang terhubung secara digital.
Melalui pendekatan tersebut, ia meyakini proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya akan menjadi lebih akurat, tetapi juga lebih efisien dan transparan.
Gagasan ini pun mendapat perhatian serius dari para penguji. Diskusi berlangsung dinamis, dengan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya integrasi data kependudukan antar lembaga serta peningkatan literasi digital bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Penguji eksternal dari KPU RI turut menyambut baik hasil penelitian tersebut. Ia menilai gagasan dalam disertasi Sophian memiliki relevansi kuat dalam menjawab tantangan pemutakhiran data pemilih, terlebih menjelang persiapan Pemilu 2029.
Menurutnya, inovasi yang ditawarkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus rujukan kebijakan strategis ke depan, terutama dalam meningkatkan kualitas data pemilih dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah.
Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kebijakan pemutakhiran daftar pemilih telah berjalan sesuai kerangka regulasi, penguatan masih diperlukan—terutama dalam aspek teknologi, kapasitas SDM, dan partisipasi masyarakat.
Lebih dari sekadar forum akademik, ujian disertasi ini menjadi ruang refleksi atas praktik kepemiluan yang selama ini berlangsung.
Apa yang dipaparkan Sophian mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh seberapa akurat negara mencatat siapa yang berhak memilih.
Bagi Sophian, disertasi ini bukanlah garis akhir, melainkan bagian dari ikhtiar panjang untuk terus memperbaiki tata kelola pemilu. Ia ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebagai penutup, Sophian merumuskan lima rekomendasi utama. Mulai dari penguatan regulasi yang adaptif, optimalisasi sistem digital terintegrasi, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berbasis kompetensi, edukasi publik terkait pentingnya data pemilih, hingga pengembangan model evaluasi kebijakan berbasis Context, Input, Process, and Product (CIPP) yang didukung teknologi.
“Semoga disertasi ini dapat menjadi bahan masukan bagi KPU RI dalam merumuskan kebijakan ke depan, khususnya dalam menghadapi pemilu-pemilu berikutnya,” tandasnya.










