Sengketa Pilkades Pelambale, Pemda Pohuwato Menang di PTUN

WARTANESIA – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Pelambane, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, akhirnya selesai.

Hal itu karena Majelis Hakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak  gugatan yang dilayangkan penggungat, Rustam Adam.

banner 468x60

Kuasa hukum Pemda Pohuwato, Trinso Kamba, serta kuasa hukum tergugat II intervensi pada kantor hukum Safitriandi Uno Law Frim menyampaikan putusan perkara tersebut bernomor No.24/G/2022/PTUN.Gtlo.

“Alhamdulillah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat,” ujar Rian Uno yang juga merupakan pengacara Pemda Pohuwato kepada awak media wartanesia.id, Jum’at (3/3/2022).

Rian kemudian menyampaikan ucapan terima kepada semua pihak, utamanya Majelis Hakim yang dinilai mengeluarkan putusan dengan adil.

“Artinya dengan putusan tersebut maka stabilitas daerah akan tetap terjaga. Oleh karena itu ucapan terima kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara trsebut yang memutus dengan seadil-adilnya,” tutup Rian. (rik)

Berita terkait