Sengketa Pantai Libuo Berlanjut, Pemda Pohuwato Digugat ke Pengadilan

WARTANESIA.ID – Polemik penghentian kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan CV Anugrah Irapratama kini memasuki proses hukum. Pihak pengelola memastikan akan menggugat pemerintah daerah ke Pengadilan Negeri Marisa, karena menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan merugikan perusahaan.

Langkah hukum tersebut disampaikan kuasa hukum CV Anugrah Irapratama, Advokat Barens, dalam konferensi pers di Kecamatan Marisa, Kamis (21/5/2026).

banner 468x60

Kuasa hukum CV Anugrah Irapratama, Barens, mengatakan langkah hukum tersebut diambil untuk menguji keputusan pemerintah daerah, sekaligus mencari kepastian hukum atas kerja sama pengelolaan wisata Pantai Libuo.

“Ada tindakan pemerintah daerah yang menurut pandangan hukum kami perlu diuji melalui mekanisme peradilan. Klien kami merasa mengalami kerugian materil akibat penghentian kerja sama tersebut,” ujar Barens

Ia menjelaskan, gugatan belum didaftarkan karena tim kuasa hukum masih melengkapi administrasi dan registrasi kuasa. Namun secara prinsip, gugatan akan berfokus pada dugaan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Barens menyebut perkara itu memiliki dua aspek hukum, yakni dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam perjanjian kerja sama yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah klausul penyelesaian sengketa dalam Pasal 9 perjanjian kerja sama. Dalam klausul tersebut, kata dia, para pihak diwajibkan lebih dahulu menempuh jalur musyawarah sebelum membawa perkara ke pengadilan.

“Perjanjian mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus didahului dengan musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri Marisa,” jelas Barens

Sebelum memutuskan menggugat, pihak CV Anugrah Irapratama mengaku telah melayangkan somasi kepada pemerintah daerah sekitar dua pekan lalu. Namun hingga kini, somasi tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.

Tidak adanya tanggapan itu, lanjut dia, menjadi salah satu alasan pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum guna memperoleh kepastian dan penyelesaian secara resmi di pengadilan.

“Kami sudah menyampaikan somasi sebagai upaya awal penyelesaian, tetapi sampai sekarang belum ada respons maupun pembahasan dari pemerintah daerah,” tutup Barens.