WARTANESIA.ID — Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, AP, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait tidak ditahannya bendahara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
AP mengaku bersyukur atas penanganan perkara tersebut oleh Kejati Gorontalo. Namun, di sisi lain, ia mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak menahan bendahara yang dinilainya turut memiliki tanggung jawab dalam proses pengeluaran anggaran.
“Kami kecewa karena bendahara tidak ditahan, padahal dia terlibat dalam pengeluaran anggaran,” ujar AP saat digiring oleh Tim Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
AP juga menyebut bahwa bendahara tersebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang di lingkungan Kejati Gorontalo. Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan AP mempertanyakan keputusan penyidik dalam perkara tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam struktur organisasi maupun dalam proses pengeluaran anggaran belum otomatis menjadi dasar untuk menetapkannya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Menurut Rafid, berdasarkan fakta yang telah ditemukan penyidik, pertanggungjawaban dalam perkara tersebut sejauh ini mengarah kepada empat orang. Namun, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara.
“Dari fakta yang kami temukan, pertanggungjawaban ada pada empat orang ini. Namun, kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid.
Rafid menambahkan, penyidik dalam menangani perkara tersebut menggunakan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan Kejati Gorontalo harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang kuat serta mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan untuk menahan atau tidak menahan seseorang dalam perkara tersebut, menurut Kejati Gorontalo, tidak semata-mata didasarkan pada posisi atau jabatan dalam organisasi, melainkan pada ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.


