Putusan MA Inkrah, Hamim Pou Masuk Bui Lagi

WARTANESIA – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali harus menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana korupsi tersebut dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, Rabu (21/1/2026) petang.

banner 468x60

Proses eksekusi dilakukan sekitar pukul 18.40 Wita, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 19 November 2025 dengan nomor perkara 11496 K/Pid.Sus/. Dengan putusan tersebut, status Hamim Pou resmi berubah menjadi narapidana.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung secara tegas membatalkan vonis bebas, sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum, menilai Hamim Pou terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung menyatakan Hamim Pou bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan sejumlah hukuman, yakni pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan, serta pidana uang pengganti senilai Rp152.500.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Dengan demikian, total ancaman hukuman yang harus dijalani Hamim Pou mencapai lima tahun dua bulan penjara.

Hamim Pou akan mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dengan durasi paling singkat hingga 30 hari, sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut terkait penempatan serta program pembinaan di dalam lapas.

Dilansir dari Tribun Gorontalo Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Gorontalo, Kasdin Lato, mengungkapkan Hamim Pou sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama delapan hari pada April 2025, sebelum kemudian berstatus sebagai tahanan kota.

“Dari hasil konversi masa tahanan, terdapat pengurangan hukuman selama 147 hari, termasuk tambahan perhitungan 30 hari dan 38 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kasdin.

Setibanya di Lapas Gorontalo, Hamim Pou langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis klinik lapas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi tekanan darah yang cukup tinggi, yakni mencapai 200, sehingga pihak lapas memutuskan untuk menempatkannya sementara di ruang perawatan inap guna observasi.

“Untuk sementara dilakukan pengawasan medis. Jika dokter menilai membutuhkan penanganan lanjutan, maka akan dirujuk sesuai prosedur,” Pungkasnya