Polres Pohuwato Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Teratai, Sejumlah Barang Bukti Disita

WARTANESIA.ID Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, serta puluhan jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026).

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar dari tangki truk Mitsubishi Fighter ke dalam jeriken menggunakan selang. Setelah itu, BBM tersebut dipindahkan ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong. Seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.