WARTANESIA – Polres Pohuwato menyatakan keseriusannya dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan berkedok arisan yang diduga menggunakan aplikasi Lucky Whe.
Kasus ini menyeret seorang terduga pelaku berinisial MH, yang dilaporkan oleh salah satu peserta arisan berinisial FP, warga Kabupaten Pohuwato.
Dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Sementara laporan resmi korban baru dibuat pada Sabtu, (24/01/2026), sekitar pukul 21.30 Wita, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato.
Dalam keterangannya kepada polisi, Ferawati Pakaya, menjelaskan dirinya mengikuti sebuah kelompok arisan yang dikelola oleh terlapor MH.
Arisan tersebut menggunakan sistem undian yang dilakukan setiap 20 hari sekali, dengan iming-iming keuntungan yang menarik bagi para peserta.
Namun, setelah korban melakukan setoran sebanyak enam kali, kegiatan arisan tersebut tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh terlapor.
Penghentian itu dilakukan tanpa penjelasan yang jelas maupun pertanggungjawaban kepada para peserta arisan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp6,6 juta.
Tidak hanya FP, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya sejumlah korban lain yang tergabung dalam kelompok arisan yang sama dan diduga mengalami kerugian serupa. Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik arisan tersebut telah merugikan banyak pihak.
Atas perbuatannya, terlapor MH dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Kasus dugaan penggelapan arisan ini sudah kami tindak lanjuti. Saat ini penyidik juga tengah melakukan pendalaman serta mengidentifikasi korban-korban lainnya,” ujar AKBP Busroni., Minggu (25/01/2026)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan.









