WARTANESIA.ID – Aparat Kepolisian Resor Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Senin (4/5/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.
Kegiatan PETI tersebut dilaporkan telah menyebabkan dampak serius, mulai dari potensi gangguan keamanan hingga kerusakan lingkungan berupa banjir dan genangan lumpur yang mengancam permukiman warga.
Dalam operasi penertiban itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Selain itu, petugas turut mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta permukiman warga. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar IPTU Renly.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap aktivitas PETI yang ditemukan. Laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” Pungkasnya











