Polda Kaltim Ingatkan Warga Waspadai Curat, Lengkapi Kunci Ganda hingga CCTV

– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menyerukan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan pemukiman maupun tempat usaha. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah atau .

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pencurian tidak lagi sekadar mengambil barang milik orang lain secara diam-diam. Suatu perbuatan masuk kategori pencurian dengan pemberatan apabila dilakukan dengan cara merusak, membongkar, atau membobol tempat terkunci, dilakukan pada malam hari, maupun dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih.

banner 468x60

Merujuk ketentuan dalam Pasal 363 KUHP, pelaku tindak pidana ini terancam sanksi pidana berat berupa hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Guna mencegah terjadinya curat, masyarakat disarankan menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis. Pastikan pintu, jendela, dan pagar rumah atau tempat usaha terkunci rapat dengan kunci ganda yang memadai. Pasang pula penerangan di area depan, samping, serta titik-titik rawan di sekitar rumah agar tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan. Jika memungkinkan, lengkapi hunian dengan kamera pengawas atau CCTV, dan alangkah baiknya mengaktifkan kembali siskamling atau ronda malam di lingkungan RT/RW.

Menanggapi potensi bahaya tersebut, Kabid Humas , Kombes Pol Dr. , S.I.K., M.Si., menyampaikan imbauan khusus kepada seluruh warga Kalimantan Timur.

“Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman warga. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa peduli dan saling menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.

Ia juga meminta warga tidak ragu melapor apabila melihat gerak-gerik orang atau aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. “Apabila Anda melihat gerak-gerik orang atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal Anda, jangan ragu untuk segera melapor ke Layanan Call Center Polri di 110 (Gratis/Bebas Pulsa) atau mendatangi kantor polisi terdekat,” ucapnya.

Menurutnya, kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya kondusivitas. “Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya kondusivitas. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tuturnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan yang beroperasi 24 jam secara gratis tanpa dipungut biaya untuk melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat.

Baca berita kami lainnya di