WARTANESIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmob/Analis berhasil membongkar praktik perjudian kupon angka (togel) yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar beserta sejumlah pengecer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi togel di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa, 20 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L. yang diduga mengendalikan jaringan perjudian togel di wilayah tersebut.
“Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA, tim mendatangi kediaman terduga bandar di Desa Lemito. Dengan menunjukkan surat perintah tugas, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Teddy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H.L. diketahui telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun. Dari aktivitas ilegal tersebut, terduga pelaku meraup omzet sekitar Rp1 juta per hari.
Permainan togel yang dijalankan mencakup beberapa pasaran luar negeri, antara lain Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui para pengecer.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga orang pengecer berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. Ketiganya berperan sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total keseluruhan mencapai Rp1.162.476.
Dari hasil pendalaman, terungkap pula bahwa terduga bandar H.L. merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa yang pernah ditangani pada tahun 2019.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas perjudian yang ditemukan di lingkungan sekitar.













