Polda Gorontalo Bongkar Fraud Perbankan, Oknum Pegawai Bank BUMN Resmi Ditahan

WARTANESIA.ID – ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan bermodus fraud dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato Kamis (17/09/2026).

‎‎Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang oknum karyawan bank berinisial DS selaku Mantri/Bagian Kredit sebagai tersangka.‎‎

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol.Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa tersangka DS kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.‎‎

Di katakan juga bahwa modus operandi dan kerugian aksi kejahatan perbankan ini dilancarkan tersangka dalam kurun waktu antara Maret hingga Mei 2026.

Tersangka DS memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan.

Ia menarik dana tunai secara ilegal tanpa izin dari rekening nasabah, serta menerima uang setoran kredit dari nasabah namun sengaja tidak memasukkannya ke dalam sistem pembukuan resmi bank.

‎‎”Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026, saat salah satu nasabah hendak mencairkan dana tunai sebesar Rp.148.000.000. Namun, nasabah tersebut terkejut mendapati saldo di rekeningnya telah kosong.

Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan mendalam, aksi fraud yang dilakukan tersangka DS telah merugikan pihak bank dan memanipulasi dana setoran milik 24 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp.1.029.490.908 (Satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah),” ujarn Maruly.

‎‎Tak hanya itu dari hasil pemeriksaan intensif juga, tersangka mengakui bahwa seluruh uang hasil kejahatan perbankan tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading.

‎‎”Oleh karenanya barang Bukti dan Ancaman Hukuman ‎bersamaan dengan penahanan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya ‎1 lembar Slip Penarikan OPS01 senilai Rp 148.000.000 atas nama I Wayan Rapit,” imbuhnya.‎‎

Tak sampai di situ puluhan lembar Slip Penyetoran dan Pelunasan Kredit palsu milik puluhan nasabah lainnya dan ‎Rekening koran Bank BSG (Bank SulutGo) periode Maret–April 2026.‎Tangkapan layar (screenshot) bukti transfer aliran dana ke rekening pribadi tersangka berhasil di amankan.‎‎

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).‎

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah).

Baca berita kami lainnya di