Pemprov Gorontalo Segera Cairkan THR dan TPP ASN Jelang Libur Lebaran

WARTANESIA – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Kamis (12/3/2026).

Sukril menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pembayaran tunjangan tersebut.

banner 468x60

Menindaklanjuti aturan itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginstruksikan agar THR dan TPP ASN segera dicairkan sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Idulfitri.

“Atas instruksi Pak Gubernur, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo langsung menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah,” ujar Sukril.

Ia menjelaskan, rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini telah disiapkan oleh Biro Hukum dan dijadwalkan menjalani proses harmonisasi. Secara bersamaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah menyiapkan dokumen tagihan THR sejak sehari sebelumnya.

“Pergub telah disiapkan oleh Biro Hukum dan rencananya hari ini akan dilakukan harmonisasi. Secara bersamaan OPD telah membuat tagihan THR sejak kemarin. Jika proses harmonisasi selesai hari ini dan Pergub segera ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka THR bisa dibayarkan hari ini atau paling lambat besok. Kebijakan Pak Gubernur agar segera dicairkan sebelum libur dan cuti bersama,” jelas Sukril.

Selain THR, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga tengah memproses pembayaran TPP bagi ASN untuk periode Januari dan Februari 2026. Pemprov juga menyiapkan pembayaran TPP THR bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Sama halnya dengan THR, TPP juga sekarang masih dalam proses di Biro Hukum. Kita upayakan sebelum libur lebaran sudah dibayarkan,” tegasnya.

Adapun total anggaran THR yang disiapkan oleh Pemprov Gorontalo mencapai Rp29,245 miliar. Rinciannya, sebesar Rp24,250 miliar untuk gaji bulan Maret bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp4,995 miliar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Sementara itu, besaran TPP yang akan dibayarkan mengacu pada jumlah TPP yang diterima ASN pada bulan Desember 2025. Kebijakan percepatan pencairan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.