WARTANESIA.ID – Setelah banyam dikeluhkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato melakukan penertiban area parkir di kompleks Luna Resto and Lounge, kawasan Pohon Cinta, pada Kamis malam (2/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara DPRD Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Daerah yang digelar pada hari yang sama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pohuwato, Nikson Pakaya, mengatakan penertiban berlangsung sekitar pukul 22.15 hingga 23.00 Wita. Kegiatan itu dipimpin langsung olehnya bersama lima personel Satpol PP yang dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT).
“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP gabungan DPRD dan Pemerintah Daerah terkait penataan area parkir di kawasan tersebut,” ujar Nikson.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, Satpol PP tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola restoran tersebut.
“Dari hasil peninjauan di lapangan, anggota Satpol PP juga memperoleh penjelasan bahwa tali pembatas yang dipasang di area parkir sewaktu-waktu dibuka untuk mengatur posisi kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi. Jadi, secara keseluruhan tidak ditemukan pelanggaran. Pengaturan itu dilakukan semata-mata untuk menata parkir agar lebih tertib,” jelasnya.
Nikson juga bilang, pihak pengelola belum secara resmi melakukan grand opening atau membuka usaha tersebut karena proses perizinan masih sedang menunggu hasil dari Pemda Pohuwato. Namun, banyaknya pelanggan, pengelola terpaksa melayani warga yang datang berkunjung.
Selain itu, lanjut Nikson, pihak pengelola menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Pohuwato atas perhatian terhadap penataan kawasan tersebut. Sebelumnya, pada siang hari, Dinas Perhubungan telah melakukan kunjungan ke lokasi, kemudian pada malam harinya dilanjutkan oleh Satpol PP.
“Pengelola menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah karena telah memberikan perhatian terhadap penataan area parkir. Mereka bersyukur karena pada hari yang sama telah dikunjungi oleh Dinas Perhubungan dan kemudian Satpol PP,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pengelola juga menjelaskan perkembangan pembangunan usaha Luna Resto and Lounge. Hingga saat ini, restoran tersebut belum melaksanakan grand opening maupun memasang papan nama usaha karena masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi yang sedang diproses di Pemerintah Daerah Pohuwato.
Nikson menambahkan, Satpol PP sempat meminta penjelasan terkait legalitas usaha tersebut. Menurutnya, pihak pengelola telah memaparkan tahapan perencanaan hingga proses pengurusan administrasi yang masih berlangsung.
“Namun, fokus kami pada malam itu adalah penertiban area parkir sesuai tugas yang diberikan. Secara umum, kegiatan berlangsung dengan baik, aman, dan tidak ditemukan adanya gangguan ketertiban selama pelaksanaan penertiban,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik Luna Resto and Lounge, dr. Andre Ratu, saat dikonfirmasi awak media ini, belum memberikan tanggapan.







