WARTANESIA.ID – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2026, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo masih menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan pelat nomor berbahan akrilik yang tidak sesuai standar.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh IPDA Erik A. Adam, bersama personel Ditlantas Polda Gorontalo. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sekaligus memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Dalam keterangannya, IPDA Erik A. Adam, menyampaikan bahwa penggunaan TNKB harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh samsat dan tidak boleh dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mengubah bentuk maupun spesifikasi standar.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar menggunakan TNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai standar, termasuk TNKB akrilik yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini penting agar identitas kendaraan dapat terbaca dengan jelas dan memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Operasi Patuh Otanaha 2026 bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Melalui pelaksanaan operasi ini, Ditlantas Polda Gorontalo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Gorontalo.