Modus Antar Pulang, Pengemudi Bentor  di Gorontalo Malah Rudapaksa Anak 16 Tahun

WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pengemudi becak motor (bentor) berinisial DA (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WITA, di samping Toko Alfamart, Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers.

Menurut Akmal, kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya menumpangi bentor yang dikemudikan tersangka pada sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Teman korban kemudian diturunkan di Kecamatan Dumati. Sementara korban seharusnya diantar oleh tersangka ke rumahnya di Kelurahan Tapa.

Namun, tersangka justru mengajak korban untuk menunggu hingga pagi dengan alasan takut dimarahi orang tua korban. DA kemudian membawa korban menuju Kelurahan Tamalate.

“Seharusnya korban diantar ke rumah di Kelurahan Tapa. Namun tersangka justru mengajak korban menunggu hingga pagi dengan alasan takut dimarahi orang tua, lalu membawa korban ke Kelurahan Tamalate,” ujar Kompol Akmal.

Dalam perjalanan, tersangka sempat singgah di sebuah warung di samping Rumah Sakit Aloei Saboe. Setelah itu, DA membawa korban ke sebuah gedung perkantoran tua yang sudah tidak digunakan di Kelurahan Tamalate.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Usai kejadian, tersangka dan korban kembali berada di dalam bentor. Saat itu, DA melihat telepon seluler milik korban merek Oppo A5i yang berada di dalam tas.

Tersangka kemudian mengambil paksa telepon seluler tersebut. Korban sempat berusaha mempertahankan dan menarik kembali HP miliknya.

“Korban sempat menarik kembali HP-nya. Namun tersangka mengancam dan korban ketakutan karena sebelumnya juga sempat diancam dengan sebilah pisau. Akhirnya korban melepaskan HP tersebut,” jelas Kompol Akmal.

Polisi kemudian mengamankan DA beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara pencurian dengan kekerasan tersebut, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, dugaan tindak pidana terhadap anak yang dilakukan tersangka juga menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.