Menteri Keuangan Siapkan Aturan Redenominasi Rupiah, Rp1.000 jadi Rp1, Ditargetkan Rampung 2027

WARTANESIA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan terkait redenominasi Rupiah yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nilai nominal Rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

banner 468x60

Rencana redenominasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 10 Oktober 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyusunan RUU Redenominasi Rupiah ditargetkan selesai pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian tertulis dalam PMK tersebut, dikutip di Jakarta, Jumat (6/11/2025).

Empat Alasan Redenominasi Rupiah Diperlukan

Kementerian Keuangan menjelaskan, terdapat beberapa urgensi di balik penyusunan RUU Redenominasi Rupiah, yaitu:

  1. Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Menjaga stabilitas nilai Rupiah dan daya beli masyarakat.
  3. Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata publik dan internasional.
  4. Menyederhanakan sistem transaksi keuangan nasional.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga menargetkan penyusunan beberapa regulasi lain dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas) 2025–2029, di antaranya:

  • RUU tentang Perlelangan
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  • RUU tentang Penilai

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi Rupiah adalah kebijakan penyederhanaan jumlah digit pada nominal mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Artinya, angka nol pada uang akan dikurangi, namun daya belinya tetap sama.

Contohnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi nilainya tetap bisa digunakan untuk membeli barang yang sama. Kebijakan ini umumnya dilakukan untuk efisiensi sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

Kementerian Keuangan menegaskan, redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Nilai tukar, harga barang, dan daya beli masyarakat tidak akan berubah.

Pertimbangan Hukum dan Aspek Ekonomi

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 94/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada 17 Juli 2025, menegaskan bahwa kebijakan redenominasi harus diatur melalui undang-undang.

MK menyatakan, ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur pecahan nominal Rupiah, tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung melakukan redenominasi.

“Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli. Kebijakan ini harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui penafsiran norma,” tegas Enny.

Kebijakan ini juga memerlukan kajian menyeluruh dari sisi makroekonomi, stabilitas fiskal, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, serta literasi keuangan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar.

Langkah Menuju Stabilitas dan Kredibilitas Rupiah

Melalui RUU Redenominasi Rupiah, pemerintah berharap sistem keuangan Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif di tingkat global.


Selain memperkuat citra Rupiah, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah transaksi ekonomi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas moneter nasional.