Menteri Desa Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong, Fokus untuk Kesejahteraan Warga

WARTANESIA – Pemerintah pusat melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, , menegaskan bahwa dana desa tidak pernah dipotong atau diambil oleh pemerintah pusat.

Ia memastikan, kebijakan yang saat ini dilakukan hanya berfokus pada pembenahan tata kelola agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.

“Dana desa tidak diambil oleh pusat. Presiden maupun Menteri Desa tidak pernah mengambil dana desa,” tegas Yandri, pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, pemerintah tengah memperkuat sistem pengelolaan dana desa dengan mendorong pembentukan unit-unit usaha produktif di tingkat desa. Upaya ini bertujuan untuk menekan praktik rentenir, memutus rantai tengkulak, serta memperkuat distribusi kebutuhan pokok seperti pupuk dan gas bagi masyarakat.

“Yang diubah adalah tata kelolanya. Kita bentuk unit usaha agar bisa menghilangkan rentenir, menghapus tengkulak, sekaligus menjadi off taker dan penyalur kebutuhan pokok,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Yandri meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan itu, ia juga membantah tegas isu yang menyebut dana desa telah dipangkas.

“Program Kopdes ini sangat mulia. Jadi kalau ada yang bilang dana desa dipotong, itu tidak benar. Yang dilakukan adalah memperkuat tata kelola agar lebih masif, terukur, dan berdampak luas,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menilai, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan, sejalan dengan visi pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo.

Bahkan, ia mengusulkan pembatasan izin baru bagi ritel modern, karena sebagian fungsinya dinilai dapat digantikan oleh koperasi desa yang dikelola langsung oleh masyarakat.

Yandri juga mengajak seluruh warga desa untuk aktif terlibat dalam pengembangan koperasi. Ia menegaskan, manfaat ekonomi dari koperasi akan kembali langsung kepada masyarakat.

“Sebanyak 80 persen sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota, yaitu masyarakat desa, dan 20 persen menjadi pendapatan asli desa. Ini jelas untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.