WARTANESIA— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung secara terang-terangan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, memicu keprihatinan mendalam.
Kepala Desa Teratai, Soni Hasan, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, hingga kini, surat itu belum membuahkan hasil nyata.
“Saya sudah layangkan surat secara tertulis untuk memberhentikan aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, tambang ilegal itu masih terus beroperasi,” ujar Soni, dikutip dulohupa.id, Senin (7/7/2025).
Ironisnya, meskipun aktivitas PETI dilakukan secara terbuka di kawasan pemukiman warga, dengan menggunakan alat berat seperti excavator, respons dari aparat pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, hingga penegak hukum (APH) sama sekali tidak terlihat.
Menurut Soni, pihak kepolisian setempat seharusnya sudah mengetahui keberadaan aktivitas tambang tersebut, namun belum ada upaya penindakan.
“Pasti Polsek Marisa sudah tahu. Desa Teratai itu langganan banjir, tapi sekarang banjir datang dengan sedimen lumpur dari tambang. Ini jelas sangat merugikan,” tambahnya.
Pantauan langsung di lapangan mengungkapkan, aktivitas tambang emas ilegal tersebar di dua desa yakni, Desa Teratai dan Desa Bulangita.
Kedua wilayah ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Pohuwato, Gedung DPRD, dan Kantor Kepolisian Polres Pohuwato yang semuanya berada dalam satu kecamatan, Kecamatan Marisa.
Dengan posisi geografis seperti itu, aktivitas tambang yang merusak alam di bagian hulu berpotensi membawa bencana bagi pusat perkantoran yang berada di hilir.
Puluhan alat berat tercatat masih terus beroperasi di lokasi tersebut, menandakan tidak adanya hambatan berarti bagi para pelaku pertambangan emas ilegal ini.
Soni pun menduga adanya “bekingan” dari pihak tertentu terhadap operasi tambang ilegal tersebut, sehingga mereka dapat beroperasi bebas tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Dengar-dengar ada tim yang membekingi aktivitas ilegal itu. Ada tim Joker, saya dengar seperti itu,” tandas Soni.
Sementara itu, Kepolisian Polres Pohuwato, ketika dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025), tidak menjawab pertanyaan sejumlah awak media.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan lingkungan dan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dengan ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata, masyarakat pun menanti langkah konkret dari pihak berwenang sebelum bencana ekologis serius terjadi dan semakin meluas.













