WARTANESIA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan kepada 52 warga binaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan kartu secara simbolis antara Lapas Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo pada Jumat (09/10/2026), bertempat di Aula Lapas.
Kepala Lapas Gorontalo Junaidi Rison mengatakan, bahwa langkah ini menjadi bentuk perhatian terhadap keselamatan warga binaan yang terlibat dalam berbagai program pembinaan, khususnya pembinaan kemandirian yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Warga binaan di Lapas Gorontalo mengikuti beragam kegiatan produktif, mulai dari berkebun, bekerja sebagai tukang cukur atau barber, menjahit, hingga berbagai bidang keterampilan lainnya,” ujar Junaidi.
Junaidi menyampaikan, bahwa manfaat program ini tidak hanya dirasakan selama warga binaan menjalani masa pembinaan di dalam lapas, tetapi diharapkan dapat berlanjut setelah mereka kembali ke masyarakat.
“Kami berharap para warga binaan dapat meneruskan kepesertaan jaminan sosial secara mandiri setelah bebas, sehingga perlindungan terhadap risiko kerja tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi langkah Lapas Gorontalo yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Menurut Sanco, pemberian perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu upaya untuk mendukung proses tersebut. Dengan adanya jaminan sosial, warga binaan yang menjalankan aktivitas kerja memperoleh perlindungan sesuai dengan program yang diikuti.
“Warga binaan mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko yang tercakup dalam ketentuan masing-masing program,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Ditjenpas Gorontalo, yakni Kabid Pelayanan dan Pembinaan serta Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan.






