Komisi III DPRD Pohuwato Soroti Konflik di SDN 02 Duhiada’a, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak

WARTANESIA – Sejumlah tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, menyampaikan keluhan terkait sikap dan pola kepemimpinan Kepala Sekolah Ismail Hippy.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato di Ruang Rapat DPRD Pohuwato, Senin (24/8/2026).

Dalam RDP, sejumlah tenaga pendidik mengaku merasa tidak nyaman dengan sikap kepala sekolah yang mereka nilai arogan dan otoriter. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya kekerasan verbal serta pernyataan yang dianggap bernada ancaman.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, didampingi anggota Komisi III Mohamad Afif, Yuliani Rumampuk, Ismail Samarang dan Idris Kadji.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato Arman Mohammad, Kepala SDN 02 Duhiada’a Ismail Hippy, serta sejumlah tenaga pendidik.

Salah seorang tenaga pendidik mengatakan, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, sejumlah guru telah berulang kali mengalami perlakuan yang mereka anggap tidak semestinya.

“Kepala sekolah ini melakukan tindakan kurang pantas dan arogan. Tidak hanya itu, dia juga sering mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman. Dia mengatakan tidak mau menandatangani dokumen atau administrasi yang berkaitan dengan kepentingan kami para guru,” ungkapnya dalam RDP.

Para tenaga pendidik mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pohuwato. Namun, mereka menilai penanganan yang dilakukan dinas sejauh ini belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan karena lebih banyak dilakukan melalui proses mediasi.

Keluhan lain disampaikan seorang tenaga pendidik yang mengaku pernah menerima perlakuan verbal yang dianggap menyakitkan dari kepala sekolah.

Dengan berlinang air mata, tenaga pendidik tersebut mengungkapkan bahwa dirinya pernah disebut dengan kata “biongo”, yang dalam konteks bahasa yang digunakannya bermakna gila.

“Beliau ini sering menekan kami. Bahkan saya pernah dikatai biongo (baca: gila),” ungkapnya di hadapan Komisi III DPRD Pohuwato.

Para tenaga pendidik juga menyebut sejumlah tindakan yang mereka nilai tidak pantas pernah terjadi di hadapan siswa.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SDN 02 Duhiada’a Ismail Hippy membantah tudingan bahwa dirinya bersikap arogan maupun otoriter.

Ismail menjelaskan, sikap yang ditunjukkannya selama menjalankan tugas merupakan bentuk ketegasan sebagai kepala sekolah. Ia mengatakan tetap membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari para guru dalam berbagai evaluasi sekolah.

“Otoriter itu kalau saya tidak mau mendengarkan masukan ataupun kritikan dari teman-teman guru. Selama ini saya selalu mengajak kalian berdiskusi dan meminta masukan dalam setiap evaluasi di sekolah. Bagi yang kinerjanya kurang baik, saya dorong untuk bisa mencapai target. Tetapi karena karakter saya seperti ini, saya dianggap otoriter dan arogan,” tegas Ismail.

Dalam RDP tersebut, Ismail juga mengatakan bahwa para tenaga pendidik telah mengetahui karakter dirinya selama menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

“Kalian sudah kenal saya, kan? Kalian tahu karakter saya memang begini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan mengenai pihak yang menjadi sumber persoalan di SDN 02 Duhiada’a.

Menurut Nasir, Komisi III menerima sejumlah keluhan yang tidak hanya berasal dari tenaga pendidik, tetapi juga dari orang tua siswa.

Nasir mempertanyakan langkah Dinas Pendidikan Pohuwato dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih tegas apabila memang ditemukan pelanggaran.

“Saya heran Dinas Pendidikan ini tidak mau mengambil sikap tegas kepada kepala sekolah ini meskipun sudah banyak aduan. Kalau kepala sekolah lain atau tenaga pendidik lain yang bermasalah, pasti sudah ditindaki dengan alasan Dapodik,” tegas Nasir.

Ia juga mengingatkan Dinas Pendidikan agar persoalan administrasi atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam menangani persoalan tenaga pendidik maupun kepala sekolah.

“Saya juga mewanti-wanti Dinas Pendidikan untuk tidak menjadikan Dapodik sebagai alasan menindaki guru atau kepala sekolah hanya karena like dan dislike,” sambungnya.

Nasir menegaskan, Komisi III akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pemantauan dan pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan rekomendasi.

“SDN 02 masih dalam pantauan Komisi III. DPRD akan menyusun rekomendasi dan melihat di mana letak kekeliruan atas masalah yang terjadi. Apakah masalah ini terletak di kepala sekolah, di gurunya, atau di Dinas Pendidikannya. Ini yang masih akan kita pantau,” terang Nasir.

Komisi III DPRD Pohuwato memastikan persoalan di SDN 02 Duhiada’a belum berhenti pada pelaksanaan RDP. DPRD akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan laporan yang diterima untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang objektif serta memastikan kepentingan tenaga pendidik dan siswa tetap menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah.