Ketua FOKAL PGP: Kami Bukan Pengemis, DPRD Pohuwato Harus Minta Maaf!

WARTANESIA – Polemik penyerapan tenaga kerja lokal terus memanas, Ketua Forum Karyawan Lokal (FOKAL) Pani Gold Project (PGP), Maikel Samarang, menyampaikan pernyataan terbuka kepada Pemerintah Daerah Pohuwato, khususnya kepada oknum anggota DPRD Pohuwato, terkait polemik serapan tenaga kerja lokal di lingkungan perusahaan tambang Proyek Emas Pani.Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (24/12/2025).

Maikel menegaskan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja, PT Merdeka Gold Resource, merupakan perusahaan yang mematuhi seluruh peraturan pemerintah, kaidah pertambangan yang baik, standar risiko kritis, serta prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.

banner 468x60

Untuk memenuhi seluruh standar tersebut, dibutuhkan SDM yang profesional dan kompeten, karena jika tidak, akan berdampak fatal baik bagi perusahaan maupun lingkungan sekitar.

Maikel menilai, dalam penyusunan regulasi, khususnya Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan 70 persen penerimaan karyawan lokal, DPRD seharusnya terlebih dahulu memastikan kesiapan SDM lokal.

Menurutnya, tanpa persiapan yang matang, aturan tersebut berpotensi tidak berjalan maksimal dan justru memicu saling menyalahkan terkait rendahnya serapan tenaga kerja lokal serta tingginya angka pengangguran di Pohuwato.

 “Dengan kondisi saat ini di mana tenaga kerja lokal baru sekitar 40 persen, yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah sendiri. Faktanya, tenaga lokal belum dipersiapkan secara maksimal karena minimnya program pelatihan dari Dinas Tenaga Kerja, khususnya BLK, untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional perusahaan,” ujar Maikel.

Maikel juga menyampaikan keberatan atas pernyataan salah satu anggota DPRD yang dinilai telah melukai martabat pekerja lokal. Ia menegaskan bahwa para pekerja lokal di PGP bukanlah pengemis, melainkan tenaga kerja profesional yang bekerja di perusahaan besar, legal, dan sah.

“Kami meminta oknum anggota DPRD tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami bukan pengemis. Kami adalah anak daerah yang bekerja dengan standar profesional tinggi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan 1.200 lebih pekerja lokal di lingkungan PGP merupakan bukti nyata bahwa SDM Pohuwato mampu bersaing di dunia industri, meskipun pemerintah dinilai belum maksimal dalam menyiapkan kualitas sumber daya manusianya.

Menurut Maikel, PT Merdeka Gold Resource merupakan salah satu perusahaan yang menjunjung tinggi regulasi dan standar keselamatan kerja, sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong industrialisasi pertambangan dan membuka lapangan kerja bagi putra daerah.

“Kami bangga bisa bekerja di perusahaan multinasional ini. Namun sebagai putra daerah, kami juga harus terus meningkatkan kompetensi agar sejalan dengan kemajuan industrialisasi pertambangan di Pohuwato,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peningkatan SDM harus menjadi fokus utama pemerintah, karena tanpa kualitas SDM yang memadai, industrialisasi hanya akan menjadi pembangunan yang sia-sia.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi DPRD Pohuwato bersama seluruh perusahaan di kawasan Proyek Emas Pani, Selasa (23/12/2025), terungkap bahwa dari total 3.051 tenaga kerja, hanya 1.208 orang (40 persen) merupakan warga lokal Pohuwato, sedangkan 1.843 orang (60 persen) berasal dari luar daerah.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pohuwato Hamdi Alamri, didampingi sejumlah anggota DPRD, serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pohuwato Amrin Umar, Camat Marisa, dan Camat Buntulia.

Dalam forum itu, DPRD menilai kehadiran investor belum sepenuhnya sebanding dengan penyerapan tenaga kerja lokal dan menyoroti proses rekrutmen yang dianggap terlalu membatasi peluang masyarakat setempat.

Hamdi Alamri menegaskan perlunya diskresi atau kebijakan khusus agar anak-anak Pohuwato mendapat ruang lebih besar di sektor pertambangan. Senada dengan itu, Abdul Hamid Sukoli menyebut masyarakat lokal seolah diperlakukan seperti pengemis di daerah sendiri. 

Sementara itu, Nasir Giasi mengingatkan potensi berkurangnya tenaga kerja lokal memasuki tahap produksi pada 2026 dan meminta adanya langkah antisipatif dari pemerintah dan perusahaan.

Berita terkait