WARTANESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo tahun 2024.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI, MAH selaku penyedia CV Nir Jamal, dan MAM selaku penyedia CV Rahmal.
“Empat tersangka dalam perkara KONI tahun 2024. Yang pertama FS selaku Ketua KONI, kemudian AP selaku Sekum KONI, MAH selaku CV Nir Jamal, kemudian MAM selaku CV Rahmal,” ujar Rafid.
Dalam perkara tersebut, KONI Gorontalo diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan total sekitar Rp25 miliar.
Dari dana tersebut, sekitar Rp16.650.608.297 digunakan untuk kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pascakegiatan PON XXI Aceh-Sumatera Utara.
Anggaran itu antara lain digunakan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau ekstrafooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan tryout dan persiapan KONI.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan alasan mendesak, tetapi tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Selain itu, terdapat bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang menurut penyidik tidak diterima secara utuh untuk kebutuhan para atlet.
Dari hasil penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.322.919.275.
Rafid juga membeberkan dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka. FS disebut menerima sekitar Rp885.740.000, AP sekitar Rp474.125.000, MAH sekitar Rp704.434.275, dan MAM sekitar Rp254.120.000.
Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, Rafid mengatakan pihaknya untuk sementara belum melakukan pengembangan ke arah tersebut.
“Untuk sementara kita belum ada pengembangan ke sana. Tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Sementara mengenai posisi bendahara KONI, Rafid mengatakan penyidik belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bendahara.
“Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” katanya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.




