WARTANESIA.ID – Tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual dengan terlapor mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid, mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Gorontalo.
Tim kuasa hukum korban terdiri atas Patta Agung, Hijrah Lahaling, Rizka Umar, Abdul Haris Ali Sulaeman, dan Sofyan Laudiu.
Ketua tim kuasa hukum korban, Patta Agung, mengatakan pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (10/8/2026), untuk mendaftarkan surat kuasa sebagai bagian dari proses pengajuan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Gorontalo.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Gorontalo ini terkait pendaftaran surat kuasa untuk mengajukan praperadilan terhadap Polda Gorontalo menyangkut penerbitan SP3,” kata Patta, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterima, Polda Gorontalo menerbitkan SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum pada 17 Juli 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena dinilai tidak terdapat cukup bukti. Polda Gorontalo kemudian menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang memuat penghentian perkara pada 22 Juli 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 23 April 2024 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Amir Halid.
Penyidikan perkara kemudian dimulai pada 14 Mei 2024. Surat perintah penyidikan kembali diterbitkan pada Oktober 2025 dan April 2026.
Patta mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan alasan penghentian penyidikan tersebut. Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Kami tidak sependapat. Karena semua saksi-saksi, korban, kemudian ahli itu sudah diperiksa. Bukti pendukung, bukti surat, kemudian bukti elektronik itu lengkap semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, mengatakan perkara tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun sejak pertama kali dilaporkan pada 2024.
Menurut Hijrah, terdapat sejumlah hal yang dinilai mengganjal dalam proses penanganan perkara, termasuk adanya perbedaan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta dasar hukum yang digunakan penyidik.
“Kasus ini sudah berjalan dua tahun lebih, sejak 2024. Kami merasa memang banyak yang mengganjal di dalam prosesnya,” kata Hijrah.
Ia menilai penanganan perkara seharusnya mengacu pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk ketentuan mengenai pembuktian.
Hijrah juga mempertanyakan penghentian penyidikan yang dilakukan setelah perkara berjalan lebih dari dua tahun.
“Kalau misalnya memang SP3, kenapa tidak dari awal di-SP3-kan? Kemudian ada pertentangan dari SP2HP yang satu dengan SP2HP yang lainnya,” ujarnya.
Dalam dokumen perkembangan hasil penyidikan tertanggal 26 Januari 2026, Polda Gorontalo disebut masih menyatakan proses penyidikan berlanjut, termasuk rencana pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana.
Atas dasar sejumlah hal tersebut, tim kuasa hukum korban mengajukan praperadilan untuk menguji proses penghentian penyidikan sekaligus memeriksa sejumlah hal yang dinilai janggal selama penanganan perkara.
“Makanya kita mengajukan permohonan praperadilan untuk melihat seperti apa sebenarnya proses administrasi terkait dengan kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan dari proses ini,” kata Hijrah.
Dalam SP3 tersebut, Polda Gorontalo menyatakan penyidikan perkara masih dapat dibuka dan dilanjutkan kembali apabila terdapat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta hasil gelar perkara khusus yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan.






