WARTANESIA.ID – Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan tersangka pria yang mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter RS Sitti Khadijah Kota Gorontalo.
Pria tersebut yakni J-T, terduga pelaku penganiayaan terhadap salah satu Dokter di RS Sitti Khadijah.
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani, SH, menyampaikan kronologis kejadian yang dilakukan tersangka Sabtu 12 September 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di Rumah Sakit Sitti Hadijah yang beralamat di Kelurahan Heledula Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kejadiannya berawal ketika salah satu dokter mendengar keributan di area rumah sakit. Setelah keluar untuk menyelidiki, dokter Rifki menghadapi situasi yang kurang mengenakkan dimana tersangka mulai mengamuk.
Dalam peristiwa tersebut, dokter mengalami serangan fisik, ia didorong, diremas, dan bahkan dicakar oleh tersangka. Usai kejadian pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan memanggil tersangka untuk memberikan keterangan.
Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti, termasuk bukti fisik dan keterangan dari saksi-saksi yang hadir saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 466 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 470 huruf A mengenai tindak pidana terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya, serta Pasal 449 ayat 1 tentang pengancaman, dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 13 September hingga 2 Oktober 2026, selama 20 hari.
Menurut keterangan saksi, terdapat indikasi bahwa tersangka mungkin berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
“Motif dari tindakan kekerasan ini diduga berkaitan dengan ketidakpuasan tersangka terhadap pelayanan yang diterima oleh keluarganya di rumah sakit,” Tutup Ipda Arista.











