WARTANESIA.ID – Kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, resmi melayangkan somasi kepada anggota DPR RI, Rusli Habibie, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat berencana yang menimpa Jeffry Rumampuk.
Somasi tersebut dikirim melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates dan ditandatangani oleh Abdulwahidin D.P. Tanaiyo bersama tim kuasa hukum lainnya pada 17 Juni 2026.
Langkah hukum itu dilakukan untuk meminta klarifikasi resmi atas tudingan yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual dalam kasus pembacokan terhadap Jeffry.
Abdulwahidin Tanaiyo menjelaskan, somasi tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang menurut pihaknya telah terungkap dalam proses hukum yang telah berjalan.
Menurutnya, Jeffry Rumampuk merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan mengakibatkan luka serius pada bagian lengan. Cedera yang dialami korban meliputi putusnya urat, saraf, serta kerusakan otot yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen apabila tidak segera mendapat penanganan medis.
“Perkara ini telah diproses melalui persidangan dan para pelaku telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan juga terungkap adanya pihak yang memerintahkan serta menjanjikan imbalan kepada para eksekutor untuk melakukan pembacokan terhadap korban,” ujar Abdulwahidin.
Ia menambahkan, dalam fakta persidangan disebutkan adanya janji imbalan sebesar Rp500 juta kepada para pelaku apabila aksi tersebut berhasil dilaksanakan. Keterangan itu, kata dia, diperkuat oleh sejumlah saksi yang mengungkap adanya perencanaan sebelum peristiwa pembacokan terjadi.
Selain mengacu pada fakta persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan yang beredar di media sosial setelah salah satu mantan terpidana menyelesaikan masa hukumannya. Dalam pernyataan tersebut disebutkan adanya pengakuan mengenai dugaan perintah dan janji sejumlah uang kepada pelaku untuk menghabisi korban.
“Pengakuan yang beredar tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Karena itu kami meminta pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang terus berkembang di masyarakat,” kata Abdulwahidin.
Sebelum melayangkan somasi, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Jeffry Rumampuk telah lebih dahulu mengirimkan surat permintaan klarifikasi tertanggal 8 Juni 2026 melalui sejumlah jalur komunikasi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta Rusli Habibie memberikan klarifikasi tertulis terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat berencana yang menimpa Jeffry Rumampuk. Selain itu, somasi juga memuat tuntutan agar pihak yang bersangkutan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban apabila dugaan tersebut terbukti.
Tim kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan respons resmi.
Abdulwahidin menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun itikad baik dari pihak yang disomasi, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi. Namun apabila somasi ini tidak direspons, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Kepolisian Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).












