WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. alias M diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pohuwato mengenai adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku, tim bergerak melakukan penindakan.
Sekitar pukul 21.10 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., berhasil mengamankan A.S. alias M di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna ungu,” jelasnya.
Saat ini, A.S. alias M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.