IPR Kedua di Gorontalo Terbit, Tambang Rakyat Blok Poladingo Pohuwato Kantongi Legalitas

WARTANESIA.ID – Kabar baik bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di provinsi ini kembali diterbitkan, kali ini untuk wilayah Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas area mencapai 4,94 hektare.

IPR tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Terbitnya izin ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan.

banner 468x60

Penginisiasi IPR, Jhojo Rumampuk, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut. Menurutnya, capaian ini bukan semata-mata soal luas wilayah yang diberikan, melainkan bukti bahwa pertambangan rakyat dapat memperoleh legalitas melalui proses administrasi dan pemenuhan persyaratan yang benar.

“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luasan 4,94 hektare telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo.

Ia menegaskan, hal terpenting dari penerbitan izin tersebut adalah terbukanya jalan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan perundang-undangan.

“Ini bukan soal luas atau besarannya, tetapi bukti nyata bahwa pertambangan rakyat bisa dilegalkan. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga lingkungan, memahami alur regulasi dengan baik dan benar, serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Jhojo juga menepis anggapan bahwa pengurusan IPR merupakan proses yang selalu sulit. Menurut dia, dengan ketekunan, kemauan, keterbukaan, serta pendampingan profesional, proses pengurusan izin dapat dilaksanakan secara terarah.

Dikawal Secara Profesional

Jhojo menjelaskan, terbitnya IPR Blok Poladingo tidak terlepas dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. Proses pengurusan yang berlangsung lebih dari dua bulan itu, kata dia, dilakukan dengan pendampingan teknis dan pengawalan profesional.

Bersama tim konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm., pihaknya memastikan dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesionalisme adalah kunci utamanya. Kami sebagai penginisiasi bersama tim konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm., memastikan seluruh dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja disiapkan dengan mengacu pada kaidah *Good Mining Practice* serta regulasi terkait, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan peraturan Kementerian ESDM,” ungkap Jhojo.

Ia menilai, pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Apresiasi untuk Pemerintah dan Seluruh Pihak

Atas terbitnya IPR tersebut, Jhojo Rumampuk bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan konsultan Indra Rohandi Parinding menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses pengurusan izin.

Pihak-pihak tersebut meliputi Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi Gorontalo, PTSP Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, serta Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato.

Apresiasi juga disampaikan kepada Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, bidang tata ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa beserta masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Tim Percepatan IPR, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh instansi teknis terkait, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini menjadi bukti penting bahwa negara dapat hadir dalam upaya melegalkan pertambangan rakyat,” tutur Jhojo.

Diharapkan Jadi Motivasi bagi Penambang Lain

Dengan terbitnya IPR Blok Poladingo, Jhojo berharap kelompok penambang rakyat lainnya di Provinsi Gorontalo dapat menjadikan capaian tersebut sebagai motivasi untuk mengurus legalitas kegiatan pertambangan mereka.

Menurutnya, legalitas merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pertambangan sesuai ketentuan.

Ia juga menyebutkan bahwa pengurus inti dan anggota koperasi merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Sementara itu, proses penginisiasian turut melibatkan Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin, yang berprofesi sebagai jurnalis, serta Indra Rohandi Parinding sebagai konsultan.

Terbitnya izin ini diharapkan menjadi awal bagi pengembangan pertambangan rakyat yang lebih tertata, mengedepankan keselamatan kerja, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam izin serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita kami lainnya di