WARTANESIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Popayato Barat, Polres Pohuwato, berhasil mengamankan 240 kantong plastik, atau sebanyak 3.000 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, pada Kamis (05/05/2022).
Kapolsek Popayato Barat IPDA Renly H. Turangan, SH., bersama anggota pos PAM perbatasan, saat memimpin operasi penangkapan itu mengatakan bahwa, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya 3 mobil open cup membawa minuman keras jenis cap tikus dari Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan minuman tersebut dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Renly.
Ia mengaku bahwa, miras tersebut diangkut dengan 3 mobil pick up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi DB 8302 DH, DB 8179 DI, dan Carry Ts DB 8583 DD.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati Miras cap tikus sebanyak 240 kantong plastik (sak) dimana 1 plastik berisi 12,5 Liter dengan total harga senilai 72 juta rupiah,” ungkapnya.
Selain itu kata Renly, pihaknya juga mengamankan 3 sopir dan 3 kernet masing-masing (J), (R), (Y), (M), (E), dan (K).
“Kini keenam pelaku dan barang bukti berupa Mobil pick up dan 240 kantong plastik cap tikus, telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Renly. (Lan)



