WARTANESIA.ID – Dugaan luapan limbah dari aktivitas pengolahan emas dengan metode rendaman di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai mendapat perhatian pemerintah desa.
Namun, hingga dikonfirmasi, Kepala Desa Botubilotahu mengaku belum pernah mendatangi lokasi pengolahan emas yang dipersoalkan warga.
Kepala Desa Botubilotahu mengatakan dirinya berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa, 29 September 2026. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk melihat proses pengolahan emas sekaligus memeriksa dokumen atau surat yang dimiliki oleh pengelola.
“Nanti mau dicek, Pak,” ungkap Kepala Desa Botubilotahu melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah desa dalam penerbitan perizinan terbatas pada izin usaha. Sementara itu, dirinya mengaku belum pernah mendatangi lokasi pengolahan emas tersebut.
“Karena desa itu cuma biasa kasih keluar izin usaha, lain dari itu tidak ada. Karena saya belum pernah ke situ juga,” ungkapnya, Minggu (27/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah mencuatnya dugaan luapan limbah dari aktivitas pengolahan emas yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan sumber air bersih warga di sekitar lokasi.
Sebelumnya, dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah sebuah video diunggah melalui akun media sosial Tesya Djakaria.
Dalam rekaman tersebut, pengunggah memperlihatkan kondisi limbah yang diklaim telah meluap hingga menggenangi area di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam video itu, pengunggah juga mempertanyakan legalitas kegiatan pengolahan emas tersebut, termasuk dugaan belum adanya izin dari pihak terkait.
“Apakah mereka ini sudah ada izin dari desa atau dari Polres? Ini air rendaman beracun,” ujar pengunggah dalam video tersebut.
Kekhawatiran warga juga mengarah pada kondisi sumur bor yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mencemaskan kemungkinan air sumur terkontaminasi limbah dari aktivitas pengolahan emas tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Botubilotahu memastikan dirinya akan melihat langsung aktivitas pengolahan emas di lokasi yang dimaksud.
Pengecekan itu juga akan mencakup pemeriksaan surat-surat yang dimiliki pengelola untuk mengetahui dokumen apa saja yang dapat ditunjukkan.
“Nanti Selasa saya lihat di lokasi bagaimana cara mereka kerja. Saya akan cek suratnya. Nanti besok saya kasih tahu,” pungkasnya.
Pengecekan pemerintah desa tersebut menjadi langkah awal untuk menelusuri aktivitas pengolahan emas yang kini dipersoalkan warga.
Namun, hasil pemeriksaan di tingkat desa perlu ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama instansi teknis yang berwenang, terutama untuk memastikan aspek legalitas kegiatan, persyaratan lingkungan, serta pengelolaan limbah.
Sebab, keberadaan dokumen atau izin usaha yang diterbitkan maupun diketahui pemerintah desa tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan, lingkungan, dan pengelolaan limbah telah dipenuhi.


